Pemerintah Konsisten Siapkan SDM Kompeten dan Berdaya Saing

By Admin

nusakini.com--Menaker Hanif menegaskan pihaknya tetap konsisten dan menaruh perhatian sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM khususnya untuk menyiapkan SDM yang kompeten dan berdaya saing. Pasalnya Competitiveness merupakan kata kunci di era pasar bebas saat ini dan tidak ada satupun negara yang dapat survive tanpa adanya competitiveness tersebut.   

“Indonesia paling tidak memiliki 4 modal utama untuk menjadi bangsa berdaya saing, yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam, stabilitas politik dan posisi letak geografis NKRI, “ kata Menteri Hanif saat menjadi keynote speaker pada THE 8th INDONESIA HR SUMMIT di Bandung, Rabu (5/10). 

Menurut Menaker Hanif, salah satu media yang tepat untuk menciptakan daya saing adalah melalui pelatihan, karena dalam waktu yang relatif singkat dapat menghasilkan SDM yang kompeten dan dalam jumlah yang banyak. Menaker mengakui pentingnya pelibatan dunia usaha (swasta) dalam masifikasi pelatihan kerja termasuk dalam pemagangan. Menghasilkan SDM kompeten dalam jumlah banyak tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus melibatkan dunia usaha, sebagai pengguna tenaga kerja. 

“Pengalaman di Eropa dan negara-negara Skandinavia, dunia usaha menyumbang sekitar 70 persen pada percepatan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja, “ ujar Meneri Hanif dalam sambutan bertema “Accelerating Indonesian Manpower Profession Certification to Strengthen Competitiveness in Global Market”. 

Ditambahkan Menaker hiingga saat ini terdapat 8.066 lembaga pelatihan milik swasta dan sekitar 332 lembaga pelatihan milik pemerintah. “Pertanyaannya atau tantangannya adalah bagaimana kredibilitas dari lembaga pelatihan yang ada? Dan bagaimana proses pelatihan tersebut dilakukan, untuk menghasilkan SDM yang kompeten dan berdaya saing?, “ kata Menaker Hanif. 

Menaker Hanif mengungkapkan pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2016, antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Inpres ini antara lain bertujuan dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi. 

Menaker Hanif menguraikan dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi maka lembaga-lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan menggunakan SKKNI yang berasal dari industri/pengguna. Jumlah SKKNI saat ini tercatat sebanyak 572 SKKNI pada 9 sektor industri dan jasa. Jumlah tersebut, belum dapat memenuhi kebutuhan tuntutan kompetensi yang ada di industri, sehingga diperlukan keterlibatan industri dalam pengembangan SKKNI.   

“Tantangan di lembaga pelatihan antara lain adalah ketersediaan sarana pelatihan dan tenaga pengajar/ instruktur, “ kata Menteri Hanif.    

Sedangkan dalam rangka percepatan sertifikasi kompetensi, Menaker Hanif mengatakan telah disertifikasi sebanyak 2.463.806 orang dengan jumlah lembaga sertifikasi yang diberi lisensi sebanyak 610 LSP oleh Badan Nasional Sertifikasi Profes (BNSP). “Tantangan selanjutnya dari sertifikasi ini adalah pengakuan dalam kerangka peningkatan karir dan pemberian reward bagi tenaga kerja, “ katanya. (p/ab)